APAKAH PENGACARA DAPAT DIKENAKAN OBSTRUCTION OF JUSTICE JIKA DIKAITKAN DENGAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT?

Obstruction of Justice berarti tindakan yang menghambat penegakan hukum  seperti menghilangkan barang bukti hingga menyembunyikan fakta yang sebenarnya terjadi. Di Indonesia, Obstruction of Justice sendiri sudah diatur dalam peraturan hukum melalui Pasal 221 KUHP yang memiliki unsur-unsur perbuatan seperti :

  • Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);  
  • Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proeceedings);
  • Pelaku melakukan atau mencoba melakukan tindakan menyimpang dengan tujuan untuk menggangu atau mengintervensi proses atau administrasi (acting corruptly with intent).

Obstruction of justice merupakan bentuk tindakan menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Tindakan obstruction of justice biasanya dilakukan pada saat proses peradilan yaitu meliputi penyelidakan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan.

Adapun contoh kasus Obstruction of Justice di Indonesia yang sempat ramai diberitakan yaitu KPK menahan Pengacara Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi dan merintang penanganan perkara atau Obstruction of Justice Tindak Pidana Korupsi.   Wakil Pimpinan KPK yaitu Nurul Ghufron mengatakan bahwa Stefanus Roy Rening diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.

Dalam menjalankan tugas, seorang advokat sering dihadapkan pada hal-hal yang perlu lebih memperhatikan undang-undang advokat dan etika profesi, salah satunya dalam membela kepentingan klien.  

Tindakan yang sesuai dengan tugas dan kewajiban etika profesi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi Advokat dan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun Asas Equity Before The Law yaitu walaupun Advokat memiliki Hal yang diatur dalam Undang-undang Advokat, bukan berarti Advokat kebal akan Hukum.

Dalam kasus Lukas Enembe, Pengacara Stefanus Roy dalam membela Kliennya melakukan banyak hal untuk dapat memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya, akan tetapi perlakuan Stefanus Roy tersebut jika dilihat berdasarkan Kode Etik Advokat telah jelas melanggar Kode Etik Advokat, karena bukan untuk menegakan hukum akan tetapi untuk menghambat proses penyidikan.

Overall…

Obstruction of Justice merupakan salah satu bentuk kejahatan elite yang melibatkan oknum-oknum dengan kasta dan jabatan yang tinggi. Itu sebabnya, dalam proses pemberantasannya dibutuhkan upaya luar biasa dalam proses penegakan hukumnya. Hal ini dikarenakan pasti selalu ada pihak yang berusaha merintangi penegakan delik ini.

Dalam usaha proses penegakan hukum pidana terhadap Obstruction of Justice, pasti menemukan banyak kendala dari berbagai oknum yang berusaha menciderai terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Need Help? Chat with us
Please accept our privacy policy first to start a conversation.