CROWDFUNDING

Crowdfunding merupakan salah satu altenatif sistem pembiayaan atas suatu proyek atau usaha yang melibatkan partisipasi Investor yang tertarik terhadap konsep suatu proyek atau usaha tersebut.

Dengan kemajuan teknologi, Crowdfunding pun turut berkembang baik melalui sosial media ataupun penggunaan situs internet, dimana prosesnya dianggap lebih sederhana dan dapat diakses dengan cepat.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis Crowdfunding yang dapat dilakukan yaitu :

  • Donation Based Crowdfunding

Di Indonesia, Donation Based Crowdfunding berakar pada donasi dan tunduk pada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.  Crowdfunding ini akan lebih fokus pada bantuan kemanusiaan seperti halnya bantuan bencana alam, beasiswa, dan lain sebagainya. Atau dengan kata lain, para investor tidak bisa menuntut pengembalian atau mengharapkan keuntungan atas dana yang sudah diberikan.

Contoh Donation Based Crowdfunding di Indonesia adalah KitaBisa.com yang  memungkinkan individu, lembaga, atau komunitas untuk memberikan partisipasi dalam bentuk dana untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

  • Debt Based Crowdfunding (Peer to peer lending)

Crowdfunding jenis ini sama dengan sistem pinjam-meminjam. Para pemilik proyek atau usaha berperan sebagai debitor yang akan mengajukan proposalnya kepada Investor dan kemudian para Investor atau kemudian menjadi kreditur akan menyetorkan dana atau modal yang dianggap sebagai pinjaman dan akan menerima imbalan balik balik berupa bunga.

  • Equity Based Crowdfunding

Crowdfunding ini diatur dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.   Crowdfunding ini memiiki konsep dimana atas dana yang diberikan, investor dapat memiliki saham atau kepemilikan ekuitas dalam suatu perusahaan, termasuk memperoleh dividen.

  • Reward Based Crowdfunding

Dalam Crowdfunding ini, para Investor yang mendanai proyek atau usaha hanya akan mendapatkan keuntungan sebatas hadiah atau imbalan yang berupa barang atau jasa. Jenis ini cocok digunakan oleh pebisnis kecil atau startup yang baru dirintis.

Tak hanya di Indonesia, perkembangan Crowdfunding juga terjadi di Amerika Serikat lebih tepatnya pada tanggal 5 April 2012 saat Presiden Barrack Obama menandatangani JOBS Act, atau Jumpstart Our Business Startups Act.  

JOBS Act sendiri bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi saat itu dengan memberikan dukungan khusus kepada perusahaan-perusahaan yang baru atau sedang berkembang (startups) untuk dapat memperoleh akses lebih mudah terhadap pendanaan atau melakukan penawaran saham kepada publik (IPO).

Contoh regulasi dalam JOBS Act yang kemudian mempengaruhi perkembangan Crowdfunding di Amerika  :

  • Title II : Regulation D

Title ini menyederhanakan proses untuk penggalangan dana swasta dengan menghapus larangan iklan dan solisitasi terbuka bagi penawaran sekuritas yang dibatasi hanya kepada investor terakreditasi.

  • Title III : Equity Crowdfunding

Investor yang tidak terakreditasi kini diizinkan berinvestasi dalam saham perusahaan melalui platform Crowdfunding yang terdaftar di SEC (Securities and Exchange Commission).

Adapun untuk meminimalkan risiko hukum, penting baik bagi para Investor dan perusahaan Crowdfunding untuk memahami dengan jelas seluruh peraturan yang mengatur praktik Crowdfunding di Indonesia. Para pihak sebaiknya melakukan Uji Tuntas (Due Dilligence) untuk memastikan seluruh legalitas telah lengkap dan bersih sebelum melakukan transaksi.

Need Help? Chat with us
Please accept our privacy policy first to start a conversation.