Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II sudah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga UU tersebut kini resmi berlaku. UU ITE pertama kali diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008, lalu kemudian dilakukan Perubahan Pertama melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, dan saat ini dilakukan Perubahan Kedua yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal yang sebelumnya menjadi polemic dan disebut pasal karet tidak dihapus namun diubah seperti pasal 27 dan pasal 28.
PASAL 27 UU ITE 1/2024
Pasal 27 UU ITE terbaru memuat rumusan unsur-unsur pidana baru tentang informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pengancaman kekerasan yang tidak diatur di pasal sebelum perubahan.
Berikut isi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik serta ayat (4) tentang pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui saluran elektronik. Namun, UU ITE terbaru mengganti kedua ayat tersebut dengan pasal baru, yakni Pasal 27A dan pasal 27B.
PASAL 28 UU ITE 1/2024
Selanjutnya, UU ITE terbaru ini juga menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong. Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yang menyatakan :
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”
Beberapa hal-hal lainnya yang diatur dalam UU ITE 1/2024
- Penyebar berita bohong akan dikenakan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-.
- Penyebar informasi bermuatan perjudian, akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,-.
- Penyerang nama baik dan kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu, apalagi tujuannya adalah untuk agar diketahui secara umum dan disebarluaskan dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
- Orang yang sengaja menyebarkan informasi secara elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-.
Dengan adanya perubahan Pasal 27A UU ITE 1/2024 dapat disimpulkan muatan dalam UU ITE terbaru sudah lebih diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan dan/atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena telah ditambahkan unsur “dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum” untuk memperjelas tindakan yang termasuk dalam penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Begitu pula dengan penambahan Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE 1/2024 sudah lebih memperjelas unsur tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui saluran elektronik serta aturan larangan menyebarkan berita bohong. Dengan ditambahkannya pasal-pasal diatas telah menjadi solusi dari polemik pasal karet UU ITE terdahulu.