Dalam dunia transaksi bisnis sangat erat kaitannya dengan persaingan usaha yang menyebabkan para pelaku usaha berlomba-lomba untuk menciptakan inovasi kreatif yang dapat menguasai pasar. Dewasa ini, konsumen menjadi semakin kritis dalam menentukan barang dan jasa yang hendak di beli. Dengan adanya merek, konsumen menjadi sangat mudah membedakan produk yang akan di beli melalui kualitas, kepuasan, kebanggaan, ataupun hal-hal lain yang ada[1].
Sebagai pelaku usaha, tentunya anda harus memahami kekayaan intelektual yang ada karena hal ini sangat berkaitan erat dengan produk barang dan/jasa anda. Terdapat beberapa rezim kekayaan intelektual, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Seluruh rezim kekayaan intelektual ini sangatlah menguntungkan bagi pelaku usaha untuk melindungi produk barang dan/jasanya. Kekayaan intelektual merupakan pengakuan dan penghargaan pada seseorang ataupun badan hukum atas penemuan atau ciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak eksklusif bagi mereka baik yang sifatnya sosial ataupun ekonomis[2].
Sebagian besar pelaku usaha hanya mendaftarkan merek dari produknya saja, padahal produknya tersebut dapat dilindungi oleh rezim kekayaan intelektual lainnya, misalnya paten atau desain industri. Hal ini tentunya sangat merugikan pelaku usaha, karena perlindungan terhadap produknya tersebut hanya pada mereknya, tidak pada kesan estetis ataupun fungsi yang ada pada produk. Sebagai contoh, anda memiliki suatu produk yang telah anda daftarkan mereknya, namun anda juga ingin melindungi bentuk fisiknya, apakah perlindungan produk anda tersebut mencakup ke perlindungan terhadap desain industri atau paten?
Perlu diketahui terlebih dahulu, desain industri fokus nya adalah pada penampilan/appearance dari suatu produk, penampilan dalam desain industri ini dapat diartikan sebagai penampilan, yaitu yang berkaitan dengan manfaat estetika dan attractiveness yang dapat dilihat dengan kasat mata. Sedangkan paten adalah hak ekslusif yang diberi kepada inventor terhadap temuannya pada bidang teknologi, baik bentuknya produk ataupun prosesnya[3].
Jadi, hal ini tergantung pada pada produk anda sendiri, apakah produk ciptaan anda merupakan invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri atau tidak? Bila iya, maka produk anda dapat dilindungi oleh paten. Bila tidak, namun anda ingin melindungi kesan estetis produk anda dari sisi bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan, maka produk anda dapat dilindungi oleh desain industri. Namun, apabila produk anda memenuhi syarat untuk didaftarkan ke paten dan desain industri, maka produk anda dapat dilindugi oleh keduanya sekaligus.
[1] Julis Rizaldi, Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal terhadap Persaingan Curang, Bandung: PT Alumni, 2009, hlm 2.
[2] Suyud Margono dkk, Komersialisasi Aset Intelektual – Aspek Hukum Bisnis, Jakarta: Grasindo, 2002, hlm 24
[3] Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni, 2003, hlm 205.