Desain industri dianggap baru apabila tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Dalam membandingkan kreasi desain industri dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu identic, identic dengan perbedaan detail immateriil, mirip dan tidak mirip.
Identic: Perbandingan dua produk yang keduanya memiliki kreasi desain industry yang sama persis.
Identic dengan perbedaan detil materiil: Kondisi perbandingan dua produk yang memiliki perbedaan kreasi desain industry hanya berupa detil yang sangat kecil perbedaannya sehingga dapat diabaikan.
Mirip: Kondisi perbandingan dua produk yang memiliki kreasi desain industry yang secara keseluruhan memiliki kesan yang tampak sama, walaupun ada perbedaan-perbedaan dalam kreasinya.
Tidak sama: Kondisi perbandingan dua produk yang memiliki perbedaan baik dari kreasi maupun kesan tampak keseluruhannya.[1]
Ketentuan Desain Industri di Indonesia hanya mensyaratkan kebaruan tanpa memberikan kejelasan mengenai bagaimana menginterpretasikan syarat kebaruan sehingga banyak sekali Hak Desain Industri yang diperoleh berdasarkan pendekatan Minor Change dimana sedikit saja perbedaan pada bentuk dan konfigurasi pada dasarnya telah menunjukkan adanya kebaruan.[2]
Didalam sengketa sengketa tersebut terdapat penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam desain industri yang berbeda-beda, ada sengketa desain industri yang menggunakan penerapan prinsip kebaruan (novelty) dengan menafsirkan bahwa suatu desain industri tersebut dianggap baru apabila ia memiliki perbedaan dari desain yang telah ada, meskipun perbedaan tersebut hanya sedikit dan pada bagian-bagian tertentu saja, sehingga masih menimbulkan kesan mirip dari desain yang telah ada sebelumnya.[3]
Berdasarkan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), keberadaan proteksi terhadap ‘immaterial details’ sebuah produk dapat diberikan perlindungan sepenuhnya, namun produk tersebut harus berbeda dengan produk-produk yang telah dikenal oleh kalangan umum. Yang pertama kali harus dilakukan adalah menentukan apakah produk tersebut memiliki fitur identik dengan produk yang telah ada dan teregistrasi sebelumnya (novelty principle).[4] Pengujian terkait identik materiil pun dapat diimplementasikan ketika mempertimbangkan apakah desain yang telah di register memiliki perbedaan di detail dengan produk yang akan diregister. Menurut EUIPO, identik materiil atau immaterial details merupakan suatu perbedaan dalam sebuah detail yang dapat membedakan satu produk dengan yang lain nya.
Seperti contoh:
Adanya perbedaan pada warna gagang, ujung penutup dan penambahan logo pada badan teko dapat diklasifikasi sebagai immaterial, sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua desain adalah identik. Pendekatan EUIPO terhadap “immaterial detail” menentukan kapan penilaian karakter individu diperlukan. Ini juga menentukan sejauh mana desain dapat diubah dan masih dianggap sebagai desain yang sama untuk tujuan prioritas.[5]
“Designs are deemed to be identical if their features differ only in the immaterial details” – W. Gray, Brian, and Bouzalas 2001.
DAFTAR PUSTAKA
Andrieansjah, ‘Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri’, Bandung: PT. Alumni, 2013.
CARPMAELS & RANSFORD, ‘What does the EUIPO consider to be ‘immaterial details’?’, Available on <https://www.carpmaels.com/thats-immaterial-identifying-immaterial-details-in-community-designs/>.
Mayana, Ranti Fauza. Kepastian Hukum Penilaian Kebaruan Desain Industri di Indonesia Berdasarkan Pendekatan Kekayaan Intelektual dan Perbandingan Hukum. Vol 18 (1), 2017, UNPAD.
Vikki Leitch, ‘Validity of registered Community Designs: novelty and prior disclosure–snappy guidance from Crocs v EUIPO and Gifi Diffusion’, Journal of Intellectual Property Law & Practice, 2018.
[1] Andrieansjah, ‘Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri’, Bandung: PT. Alumni, 2013, Hlm 198.
[2] Mayana, Ranti Fauza. Kepastian Hukum Penilaian Kebaruan Desain Industri di Indonesia Berdasarkan Pendekatan Kekayaan Intelektual dan Perbandingan Hukum. Vol 18 (1), 2017, UNPAD, Hlm 133.
[3] Ibid.
[4] Vikki Leitch, ‘Validity of registered Community Designs: novelty and prior disclosure–snappy guidance from Crocs v EUIPO and Gifi Diffusion’, Journal of Intellectual Property Law & Practice, 13:11, (2018)
[5] CARPMAELS & RANSFORD, ‘What does the EUIPO consider to be ‘immaterial details’?’, Available on <https://www.carpmaels.com/thats-immaterial-identifying-immaterial-details-in-community-designs/>. Accessed on 04 November 2021