Investasi yang memperoleh untung banyak dengan sangat cepat sedang populer ditengah masyarakat Indonesia, mengingat keadaan Negara kita yang saat ini masih berjuang menaikkan angka ekonomi menjadi lebih baik setelah terimbas Covid-19, masyarakat berupaya mencari pemasukan tambahan untuk biaya hidup, salah satunya dengan cara berinvestasi. Pengertian Investasi sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yakni “Penanaman modal adalah adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”
Investasi biasanya dilakukan dengan cara membeli logam mulia, ataupun melalui Pasar Modal yakni dalam bentuk Saham, Obligasi, ataupun Reksa Dana.[1] Namun seiring berkembangnya teknologi, saat ini investasi bisa dilakukan secara online melalui platform-platform digital dan dapat diunduh di Smartphone yang beberapa diantaranya sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga saat ini masyarakat sudah sangat mudah untuk berinvestasi.
OJK sebagai Lembaga Negara yang independent dan bebas dari campur tangan pihak lain mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di dalam industry keuangan. Namun yang sangat disayangkan, masih banyak masyarakat yang merasa ditipu dan dirugikan oleh beberapa produk investasi karena sangat mudah percaya ketika ditawarkan berinvestasi dengan mendapatkan keuntungan yang sangat cepat dan banyak karena media investasi tersebut belum terdaftar secara resmi di OJK, sehingga investor akan kehilangan uangnya karena media investasi tersebut memang bertujuan untuk melakukan penipuan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai Investasi Illegal atau yang lebih sering disebut sebagai investasi bodong.
Jika kita melihat hukum di Amerika Serikat, Securities Exchange Commission (SEC) mengeluarkan aturan baru mengenai crowdfunding yang diatur dalam Title III JOBS Act yang bertujuan untuk menyeimbangkan antara perlindungan investor dan kemudahan akses permodalan, serta mencegah tindak pidana pencucian uang. Dalam aturan tersebut, intermediaries, broker-dealers, dan pengelola portal funding harus teregistrasi oleh SEC. Selain itu, pengumpulan dana yang dapat dilakukan dalam satu proyek dibatasi maksimal USD $1 Juta dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan. Para investor pun juga ditentukan dana yang dapat diinvestasikan ke seluruh crowdfunding yakni berjumlah USD $100.000 dalam kurun waktu selama 12 (dua belas) bulan[2]. Hal tersebut dapat mengurangi angka penyedia investasi bodong serta melindungi kepentingan investor.
Investasi bodong adalah sebuah penipuan dalam investasi yang dapat menyebabkan kerugian serta biasanya tidak memiliki izin yang resmi dari OJK dan skema yang tidak jelas, sehingga sangat besar resiko kehilangan uang yang telah ditanamkan oleh investor. Saat ini ada berbagai jenis investasi bodong yang banyak ditawarkan, mulai dari Koperasi, Arisan Online, yang sempat menggemparkan yaitu Investasi Bodong Alat Kesehatan pada tahun 2022 karena menyangkut ratusan korban dengan nilai kerugian yang fantastis hingga mencapai 1,3 Triliun Rupiah. Kemudian baru-baru ini yang sedang ramai diberitakan adalah Investasi Bodong usaha Katering Makanan dengan total kerugian mencapai 3 Milyar Rupiah atas korban kurang lebih 21 (dua puluh satu) orang yang rata-rata merupakan ibu rumah tangga.
Untuk mendapatkan investor, penyedia layanan investasi bodong kebanyakan hanya melakukan promosi melalui social media saja. Dalam promosinya yang mengiming-imingi akan mendapatkan keuntungan banyak dan seakan-akan tidak ada resiko yang besar, banyak orang yang tergiur agar mendapatkan keuntungan yang banyak. Padahal seperti yang kita ketahui, segala macam jenis investasi pasti akan ada resikonya.
Menurut OJK, setidaknya ada 3 (tiga) alasan utama kenapa praktik investasi bodong masih marak terjadi, yakni:[1]
- Rendahnya literasi masyarakat
- Kemajuan teknologi informasi
- Adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat.
Bagaimana sih ciri-ciri praktik investasi bodong?
Berikut adalah ciri-ciri dari investasi bodong:
a. Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ciri-ciri yang paling umum dilakukan dalam investasi illegal adalah para pelaku penyedia investasi menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi dalam waktu singkat dengan resiko yang rendah kepada investornya. Misalnya keuntungan mencapai 5% (lima persen) dalam sebulan.
b. Menjanjikan bonus apabila bisa merekrut anggota baru
Dengan investor bisa mengajak / merekrut orang lain untuk berinvestasi bersama pada salah satu penyedia investasi yang sama, investor tersebut akan dijanjikan untuk mendapat keuntungan yang berlipat.
c. Cara pengelolaan investasi yang tidak jelas
Para investor tidak dijelaskan bagaimana uang tersebut dikelola, dan teknis-teknis investasi lainnya. Selain itu, penyedia investasi juga tidak menyebutkan alamat domisili usaha investasi, tidak menjelaskan struktur kepengurusan, struktur kepemilika, dan struktur usahanya.
d. Tidak memiliki izin
Dikarenakan invetasi illegal ini bertujuan untuk menipu para investornya, dapat dipastikan kegiatan investasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai Lembaga Pengawas Keuangan.
e. Adanya skema ponzi / Pyramid Schemes
Skema ponzi ini memang sudah banyak terjadi bahkan tidak hanya di Indonesia, skema ponzi sendiri dapat didefinisikan “Ponzi schemes are swindles in which tremendous rates of returns are paid to initial investors out of funds from later investors, who end up losing all of their money when the house of cards falls down. A pyramid scheme involves the collection of money from individuals
at the bottom (new investors) to pay the initial investors at the top, with all emphasis on bringing in new members/investors and not on selling the product or service.[1]”
Apakah ada tips untuk menghindari investasi bodong?
Berikut beberapa tips yang disarankan oleh Kantor Pengacara Bernard Kaligis sebelum teman-teman pembaca memilih investasi:
- Kenali resiko Investasi
Jangan mudah tergiur apabila ditawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan resiko yang kecil, karena pada umumnya segala jenis kegiatan investasi akan ada resikonya. Jadi sebelum melakukan investasi, kita harus memahami dulu bagaimana konsep investasi, jika mendapat keuntungan yang besar pasti akan memiliki resiko yang besar juga atau yang biasa sering disebut dengan istilah ‘high risk high return.’
- Pilih jenis investasi yang tepat
Pentingnya untuk belajar hal detail tentang produk yang akan diinvestasikan akan memudahkan kita untuk mencapai tujuan untuk berinvestasi, karena pada dasarnya investasi bertujuan untuk memiliki pemasukan tambahan.
- Pastikan legalitas perusahaan investasi
Jika sudah memantapkan hati ingin berinvestasi, kita sebagai calon investor memiliki hak untuk mencari legalitas terhadap penyedia investor tersebut apakah sudah resmi terdaftar di OJK.
Namun, bagaimana jika sudah menjadi korban dari investasi bodong?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa investasi bodong adalah investasi yang tidak terdaftar resmi di OJK, sehingga cukup riskan untuk para investor menanamkan uangnya disana karena tidak dilindungi oleh Undang-Undang. Namun apabila sudah menjadi korban investasi bodong, para korban tetap bisa melakukan upaya hukum terhadap para pelaku investasi bodong karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penipuan yang ketentuannya diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Penjelasan mengenai upaya hukum apa yang dapat dilakukan, silahkan menghubungi Nomer Whatsapp yang tertera di website ini agar dapat melakukan konsultasi dengan Kantor Pengacara Bernard Kaligis lebih lanjut.