Sempat ramai diberitakan perihal aturan JHT dimana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun karena desakan para pekerja yang mengeluhkan aturan tersebut sama sekali tidak mementingkan hak-hak pekerja.
JHT sendiri merupakan program jaminan sosial yang menggunakan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja apabila sudah memasuki masa pensiun, cacat total, ataupun meninggal dunia.[i] Namun, bagaimana jadinya jika jaminan tersebut hanya dapat diambil ketika umur sudah mencapai 56 tahun? Lalu bagaimana nasib pekerja jika terjadi pemecatan sebelum mencapai umur 56 tahun?
Awalnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker No 2 tahun 2022, dimana dalam ketentuan pasal 5 menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan ketika masa pensiun atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Hal ini yang memicu amarah besar perserikatan pekerja karena dirasakan mampu mengancam hak dan kesejahteraan para pekerja.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono menambahkan bahwa pasal 5 yang terkandung di Permenaker Nomor 2 tahun 2022 bertentangan dengan pasal 37 (3) UU SJSN yang menyebutkan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebagian, sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.[ii]
Akhirnya desakan dari perserikatan pekerja tersebut didengar dan pada tanggal 21 Februari lalu, Presiden Jokowi memberikan arahan agar syarat pencairan manfaat program JHT dipermudah. Sehingga pada tanggal 2 Maret 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa regulasi baru terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT resmi dibatalkan dan kembali menggunakan aturan lama.[iii]
Namun dengan dibatalkannya aturan JHT ini telah menciptakan kebingungan dalam masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang tidak mengerti aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Sangat penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak yang seharusnya dapat diperoleh apabila pekerja di PHK oleh perusahaan karena sejatinya tidak hanya JHT yang menjadi hak para pekerja.
PHK merupakan konsep pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, dan jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.
Merujuk dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, besaran uang pesangon yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:[iv]
- Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- Jika masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Jika masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Dan berlaku kelanjutan.
Kemudian untuk besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai berikut:[v]
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- Dan berlaku kelanjutan.
Sedangkan ketentuan Uang Penggantian Hak (“UPH”) meliputi:[vi]
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perlu diketahui, bahwa hak-hak yang didapatkan oleh pekerja yang di PHK dan pekerja yang di PHK karena pensiun berbeda. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, bahwa hak-hak yang didapatkan oleh pegawai yang di PHK karena umur pensiun berhak mendapatkan uang pesangon 1,75 kali, UPMK 1 kali, dan UPH sesuai perhitungan diatas.
Selanjutnya, terdapat dua jenis program jaminan yang berkaitan dengan pekerja yang memasuki usia pensiun, yaitu;
- Jaminan Hari Tua (“JHP”) : Jaminan Hari Tua merupakan jaminan yang bersifat wajib untuk diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan cara mendaftarkan karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[vii]
- Jaminan Pensiun (“JP”) : Berbeda dengan Jaminan Hari Tua yang wajib diberikan oleh perusahaan. Jaminan Pensiun merupakan jaminan yang dapat digunakan untuk pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.[viii] Jumlah Jaminan Pensiun ini sendiri paling sedikit ditetapkan Rp 300.000 (tiga ratus ribu) per bulan dan paling banyak ditetapkan Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu) per bulan.[ix]
Maka jika disimpulkan, hak hak yang didapatkan pegawai yang di PHK biasa dan pegawai yang di PHK akibat usia pensiun berbeda. Pegawai yang di PHK biasa berhak mendapatkan apa yang tertera di Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yakni Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH). Sedangkan Pegawai yang di PHK akibat usia pensiun berhak mendapatkan hak yang didapatkan oleh PHK Biasa, yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), serta Jaminan Hari tua, dan Jaminan Pensiun oleh Pemerintah.
BIBLIOGRAPHY
[i] Djsn.go.id. 2022. Dewan Jaminan Sosial Nasional – Program SJSN. [online] Available at: <https://www.djsn.go.id/sjsn/program-sjsn/jaminan-hari-tua> [Accessed 30 March 2022].
[ii] Saptohutomo, A., 2022. Duduk Perkara Polemik Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Halaman all – Kompas.com. [online] KOMPAS.com. Available at: <https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/18204001/duduk-perkara-polemik-aturan-pencairan-jht-di-usia-56-tahun?page=all> [Accessed 30 March 2022].
[iii] Natalia, M., 2022. Resmi! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik ke Regulasi Lama. [online] IDX Channel. Available at: <https://www.idxchannel.com/economics/resmi-aturan-baru-ditarik-kembali-pencairan-jht-balik-ke-regulasi-lama> [Accessed 30 March 2022].
[iv] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan
[v] Ibid.
[vi] Ibid.
[vii] Pasal 1 angka 1 PP 46/2015
[viii] Pasal 1 angka 1 PP 45/2015
[ix] Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 1 angka 3 PP 45/2015