Sejak tahun 1918 Negara Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari Belanda sebagai acuan dalam Hukum Pidananya, namun akhirnya terjadi suatu terobosan hukum di Indonesia yang cukup menjadi perhatian baik secara nasional maupun internasional.
Setelah melalui berbagai proses revisi disertai kontroversi dari berbagai pihak, pada akhirnya tanggal 6 Desember 2022, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana disahkan oleh DPR RI. Dan pada tanggal 2 Januari 2023 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meresmikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaksanaannya akan berlaku penuh pada tahun 2025.
KUHP yang baru ini terdiri atas 37 Bab dan 624 Pasal yang tentunya semakin relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum di Negara Indonesia saat ini. Melalui artikel kali ini Kantor Pengacara Bernard Kaligis akan membahas beberapa pasal-pasal dalam KUHP yang baru agar para pembaca dapat mulai mengenal dan beradaptasi dengan aturan yang akan segera berlaku.
I PENCURIAN DAN PERAMPOKAN
A. Tindak Pidana Pencurian diatur dalam Pasal 476-478.
Pasal 476
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 477 :
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
- pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
- pencurian benda purbakala;
- pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan atau Perang;
- pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
- pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bila pencurian tidak memenuhi unsur Pasal 478 maka akan dipenjara dengan pasal pencurian biasa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam KUHP yang baru ini, tidak akan memenjarakan pencuri yang harga barang dicurinya di bawah Rp. 500.000. Pencuri cukup membayar denda maksimal Rp. 10.000.000. Pencurian ringan di Pasal 364 KUHP yang masih berlaku saat ini dibatasi yaitu di bawah nilai barang Rp 250.
B. Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan) diatur dalam Pasal 479
Pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan dipidana penjara paling lama 9 tahun. Terdapat pula 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dapat dipidana paling lama 13 tahun penjara yakni:
- Pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
- Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
- Yang mengakibatkan luka berat bagi orang;
- Atau secara bersama-sama dan bersekutu.
Pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penjelasan Pasal 479 menjelaskan Tindak Pidana pencurian dalam pasal ini dikualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah adanya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
II PENGANIAYAAN
Mengenai tindak pidana Penganiyaan diatur dalam Pasal 466-471.
Penganiyaan Berat diatur dalam Pasal 468
(1) Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama (8) delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun.
Penganiyaan Ringan diatur dalam Pasal 471
(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama (6) enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah ⅓ (satu per tiga)
(3) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana.
Ancaman pidana Penganiayaan dalam Pasal 466 KUHP yang baru adalah pidana penjara paling lama dua tahun enam Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yang sebelumnya dalam Pasal 351 KUHP yang masih berlaku pada saat ini adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
III PERZINAHAN
Mengenai tindak pidana Perzinahan diatur dalam Pasal 411-413
Pasal 411
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. - Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Makna perzinaan adalah dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar saja). Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat.
Dalam Penjelasan Pasal 411 ayat (1):
Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:
- laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
- perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
- laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
- perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan atau;
- laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Dalam Penjelasan Pasal 411 ayat (2):
Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Pasal 412
- Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perwakinan dikenal dengan istiah kohabitasi. Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Sama halnya dengan Pasal 411, hal tersebut untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat.
IV PENGGELAPAN
Mengenai tindak pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 486-491.
Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam KUHP sebelumnya, semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan dena paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, di KUHP hal itu tidak ada lagi mengenai pidana penjara, hanya pidana denda paling banyak kategori II. Penggelapan ringan maksimal Rp 1 juta. Jadi penggelapan di bawah Rp 1 juta tidak perlu dipenjara.
V. TINDAK PIDANA JABATAN
Mengenai tindak pidana Jabatan diatur dalam Pasal 527-541.
- Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 527
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh Pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Yang dimaksud dengan “pemberian bantuan kekuatan” adalah pemberian bantuan yang diberikan oleh Komandan Tentara Indonesia hanya pada kondisi darurat sipil
Pasal 528
- Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 529
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menggunakan kekuasaan secara tidak sah. Sebagai contoh adalah penyidik yang dalam melakukan penyidikan memaksa tersangka untuk mengaku atau memaksa saksi memberikan keterangan menurut kemauan dari penyidik. Memaksa dapat juga dilakukan secara fisik maupun secara psikis dengan cara menakut-nakuti supaya tertekan jiwanya. Tetapi apabila yang diperiksa itu seorang saksi yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan penyidik tersebut memberikan peringatan keras atau menunjukkan akibat yang tidak baik atas keterangan saksi yang bohong tersebut, ketentuan ini tidak diterapkan.
Pasal 530
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
- Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531
- Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 532
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang:
- mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaanya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
- dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
- Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi kewajiban” misalnya, tidak menindaklanjuti laporan atau informasi adanya seseorang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum.
Pasal 533
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Demi keamanan dan ketertiban, hal yang berkaitan dengan terpidana atau orang yang ditahan harus berdasarkan putusan atau Surat perintah penahanan yang sah. Demikian juga Anak yang dimasukkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau orang yang sakit jiwa yang dimasukkan dalam rumah sakit jiwa harus berdasarkan Surat perintah yang sah.
Pasal 535
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
- melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
- pada waktu menggeledah rumah melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap hak asasi seseorang atas rumah tinggalnya, yang merupakan hak pribadi seseorang sehingga harus dilindungi, tidak boleh dimasuki orang lain tanpa izin dari penghuni rumah atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula memasuki tempat tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang. Ketentuan ini dikenakan hanya terhadap Pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan ini berlaku khusus bagi Pejabat dalam melakukan penggeledahan rumah atau membaca atau menyita Surat dalam rangka penyidikan Tindak Pidana tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 536
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
- melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
- melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
Penjelasan Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi rahasia surat- menyurat. Tidak termasuk Tindak Pidana ini, apabila perbuatan itu dilakukan oleh penyidik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan Surat tersebut sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan Tindak Pidana.
Penjelasan Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyelenggara sistem elektronik” adalah Setiap Orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
- memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
- merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut;
- mengubah isi Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut; atau
- mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Pasal 538
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 539
- Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.
- Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pejabat yang berwenang mengawinkan seseorang” adalah Pejabat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Ayat (2)
Yang dimaksud “halangan yang sah” adalah sesuai dengan syarat-syarat perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan.
Pasal 540
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 541
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
PASAL- PASAL KONTROVERSIAL DALAM KUHP
Selain beberapa pasal-pasal yang telah Penulis sampaikan di atas, tidak dapat dipungkiri terdapat pasal-pasal yang telah menjadi sorotan dari publik yang sempat menimbulkan perdebatan. Berikut adalah pasal-pasal tersebut :
- Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188 ayat 1
Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxismeleninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila. Yang dimaksud dengan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
Pasal 188 Ayat 6
Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kajian terhadap ajaran komunisme/ marxismeleninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan” misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau komunisme / marxisme-leninisme.
Pasal ini dianggap sebagai suatu pelanggaran atas hak untuk beropini, berekspresi, termasuk untuk mendapat informasi mengenai apapun. Sehingga pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti-Pancasila yang dikhawatirkan akan digunakan sebagai senjata oleh pemerintah untuk membungkam kritik dari masyarakat.
- Makar
- Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Terhadap Pemerintah
Pasal 193 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 218 Ayat (1)
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 Ayat (2) menjelaskan mengenai pengecualian, apabila perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal tersebut sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Kritik yang ditunjukan kepada Presiden/Wakil Presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden. Pasal ini sangat berbahaya untuk membungkam suara-suara kritis terhadap Pemerintah.
- Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 Ayat 1
- Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling 46 lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 241 Ayat 1
- Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal ini sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Karena kritik yag ditunjukan kepada lembaga negara dan pemerintah dapat dipenjara.
- Penawaran melakukan Tindak Pidana (Santet)
Pasal 252 Ayat 1
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 252 Ayat 2 menjelaskan bahwa jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
- Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Pasal 256
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah HAM yang dijamin oleh UUD yang seharusnya tidak dapat dipidana. Pasal ini berbahaya karena dapat mempidanakan masyarakat yang menuntut haknya melalui unjuk rasa. Pasal ini membungkam kebebasan berpendapat dari masyarakat dan anti kritik.
- Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263
- Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV .
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal ini dianggap berbahaya karena membungkam kebebasan pers.
- Menggangu atau merintangi proses peradilan
Pasal 280
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
- tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan,atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
- tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
Pada poin (c), pasal ini dianggap membungkam kebebasan berpendapat. Pada poin (d), klausul integritas bersifat multi tafsir dan berpotensi mempidanakan pers.
- Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 331 yang dimaksud adalah seperti mencorat-coret dinding karena masuk kategori kenakalan
- Tindak Pidana Korupsi
Pasal 603
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Pasal hukuman koruptor diturunkan. Pasal kontroversial KUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya tercantum di UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Ketentuan Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam KUHP Baru dijelaskan dalam Pasal 79, yaitu :
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Kiranya dapat bermanfaat bagi para pembaca.